Sebagian Pakaian Yang di Haramkan Syari’at

Sebagian Pakaian

Yang di Haramkan Syari’at

بعض ما يحرم من اللباس

al ‘Allamah asy Syaikh

Abu ‘Abdillah Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin

رحمه الله تعالى

إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له ، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله

عبد لا يعبد ورسول لا يكذب أدى عبادة ربه وبلغ رسالته ونفع أمته وجهد في الله حق جهاده وصلوات الله والسلامه عليه وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين

أما بعد ، وقد قال الله عز وجل :

Hai anak Adam, Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Alloh, Mudah-mudahan mereka selalu ingat. (Al A’raaf : 26).

نَعَمْ!

Itulah dari tanda-tanda kekuasaan Alloh Ta’ala, Dia jadikan jasad anak Adam telanjang, tidak ditutupi bulu, rambut, wool, dan tidak pula pakaian yang indah, agar manusia tahu bahwa dia telanjang kecuali dengan memakai pakaian, sehingga dengan hal itu manusia senantiasa ingat bahwa ia membutuhkan pakaian lahir dan pakaian bathin, butuh pakaian lahir untuk menutupi auratnya, butuh pakaian bathin untuk menghapus kesalahannya.

Maka di ayat yang mulia ini, Alloh Ta’ala menerangkan apa yang Dia anugerahkan kepada Hamba-Nya, ketika Dia menurunkan kepada manusia 3 jenis pakaian, yakni 2 jenis pakaian lahir (yang nampak oleh indera) dan 1 jenis pakain bathin.

Adapun 2 jenis yang lahir adalah pakaian yang bersifat “Dharuri” (mendesak), dengannya manusia menutupi auratnya, yang dengannya manusia memakaikannya pada badannya yang mesti manusia memakainya.

Dan pakaian yang kedua adalah ريش “Riisy” atau disebut juga رياش “Riyaasy” yaitu pakaian keindahan dan perhiasan yang lebih dari pakaian yang bersifat “Dharuri” (mendesak).

Adapun jenis yang bathin adalah pakaian taqwa, taqwa kepada Alloh Ta’ala dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, pakaian ini lebih baik dari 2 jenis pakaian lahir tadi, hal itu karena pakaian ini menutupi aurat manusia di dunia dan di akhirat,

وقال الله عز وجل:

…Barangsiapa bertaqwa kepada Alloh niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar. dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. dan Barangsiapa yang bertawakkal kepada Alloh niscaya Alloh akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Alloh melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Alloh telah Mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu. (Ath Thalaq : 2-3)

Itulah urusan Alloh عز وجل yang diturunkan atas kalian…

Hai orang-orang beriman, jika kamu bertaqwa kepada Alloh, Kami akan memberikan kepadamu Furqaan. dan Kami akan jauhkan dirimu dari kesalahan-kesalahanmu, dan mengampuni (dosa-dosa)mu. dan Alloh mempunyai karunia yang besar. (Al Anfaal : 29).

Dan karena pakaian bathin ini, khusus bagi mukmin yang bertaqwa kepada Alloh عز وجل.

Adapun pakaian-pakaian lahir dengan kedua jenisnya, sama-sama dimiliki antara orang mukmin dan orang kafir, orang baik-baik dan orang yang jahat, orang fasik dan orang yang ta’at, bahkan sering orang kafir, orang jahat dan orang fasik diberi pakaian yang tidak diberikan kepada orang yang beriman dari hal itu.

أيها المسلمون

Sesungguhnya pakaian ini adalah perhiasan yang Alloh U keluarkan untuk para hamba-hamba-Nya dan Alloh U halalkan bagi mereka, dan Dia mengingkari orang yang mengharamkannya tanpa bukti dan dalil,

قال الله تعالى :

Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Alloh yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari qiyamat.” Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui. (Al A’raaf : 32).

أيها المسلمون

Sesungguhnya pada penyandaran nama perhiasan ini kepada Alloh جل وعلا dan pensifatannya, bahwa Alloh جل وعلا mengeluarkannya untuk mereka, sungguh merupakan bukti terbesar, bahwa bukan hak kita untuk membuat hukum sendiri mengenainya, dengan penghalalan ataupun dengan pengharaman,

فإنما حكمها إلى الله وحده

“Hanya saja hukumnya dikembalikan kepada Alloh semata”

Karena Alloh جل وعلا sendiri yang mengeluarkannya untuk para hamba-hamba-Nya, dan bukan hak kita pula untuk menggunakan perhiasan ini sesuka hati kita, hanya saja kita menggunakannya sesuai sisi peraturan/hukum Alloh yang ditentukan atas kita tanpa kita melampaui batas.

Itulah hukum-hukum Alloh, Maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Alloh mereka Itulah orang-orang yang zalim. (Al Baqarah : 229)

Dan Alloh عز وجل telah membuat hukum/peraturan dalam hal pakaian ini, dan telah membatasi kita penggunaannya dari segi jenis dan cara memakainya, dari segi penghalalan dan pengharamannya, agar kita dalam pakaian ini tidak melampaui sampai batas yang tidak selayaknya bagi kita.

Adapun yang halal, maka halal, adalah hukum asal didalam pakaian-pakaian ini, karena Alloh عز وجل berfirman :

“Dia-lah Alloh, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (Al Baqarah : 29).

Maka siapapun orangnya yang mengharamkan suatu pakaian, maka kita katakan kepadanya, “tunjukan dalilnya akan hal itu?”, kalau tidak ada, maka itu termasuk perkara yang diciptakan Alloh Y untuk kita, dan halal bagi kita sampai ada dalil yang mengharamkannya.

Karena itu! Yang halal dari pakaian ini jauh lebih banyak dari yang diharamkan dan pakaian yang haram sedikit bila dibandingkan dengan pakaian yang halal, karena pemberian Alloh lebih luas dari larangan-Nya. Dan tidaklah Alloh melarang sesuatu melainkan karena adanya hikmah balighah yang mengharuskan pelarangan.

أيها المسلمون

Diantara pakaian yang diharamkan, yang sekarang ini mahsyur dan tersebar, adalah pakaian yang ada gambar (makhluk bernyawa)nya, atau pakaian yang dibuat diatas gambar,

karena Ummul Mukminin ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha membeli namruqah, (namruqah itu adalah bantal atau sarung bantal yang bergambar-gambar), kemudian Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam datang, ketika beliau عز وجل melihatnya,

وَقَامَ عَلَى الْبَابِ فَلَمْ يَدْخُلْ

Dan beliau berdiri didepan pintu dan tidak mau masuk,

Kata ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha,

فَعَرَفَتْ فِي وَجْهِهِ الْكَرَاهِيَةَ

Aku melihat ketidaksenangan diwajah Rosululloh Shalallahu ‘alaihi wa Sallam

Aisyah Radhiyallahu ‘Anha berkata lagi ,

أَتُوبُ إِلَى اللَّهِ وَإِلَى رَسُولِهِ فَمَاذَا أَذْنَبْتُ

“Aku bertaubat kepada Alloh dan Rosul-Nya apa dosa saya?”

Maka Rosululloh Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,

فَمَا بَالُ هَذِهِ النُّمْرُقَةِ

“Maka bagaimana dengan Namruqah ini?”

Lalu ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha berkata,

اشْتَرَيْتُهَا لَكَ تَقْعُدُ عَلَيْهَا وَتَوَسَّدُهَا

“Aku membelinya agar engkau duduk diatasnya dan berbantalkan dengannya”

Maka Rosululloh Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,

إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Sesungguhnya yang membuat gambar ini disiksa pada hari kiamat”

Dikatakan kepadanya,

أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ

“Hidupkan apa yang kamu ciptakan”,

kemudian Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,

ثُمَّ قَالَ إِنَّ الْبَيْتَ الَّذِي فِيهِ الصُّوَرُ لاَ تَدْخُلُهُ الْمَلاَئِكَةُ

“Rumah yang terdapat gambar (makhluk bernyawa)nya, tidak akan dimasuki oleh malaikat”[1]

أيها المسلمون

Sesungguhnya Hadits ini termasuk diantara hadits yang paling shahih dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam, dan kalian telah mendengarnya bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam berdiri didepan pintu dan tidak mau masuk, karena dirumah ada sarung bantal yang bergambar (makhluk bernyawa)nya, dan tampak ketidaksukaan itu dari wajahnya,

صَلَوَاتُ الله والسَّلاَمُهُ عَلَيْهِ

“semoga Alloh senantiasa meberikan shalawat serta salam kepadanya.”

Sampai Ummul Mukminin ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha terang-terangan bertaubat karena apa yang ia lihat pada raut wajah Rosululloh Shalallahu ‘alaihi wa Sallam,

أيها المسلمون

Jika yang demikian ini terjadi pada sarung bantal padahal sarung bantal itu terpisah dari tubuh,

فَمَا بَلَكُمْ فِي الصُوَرِ الَّتِي تَكُوْنُ عَلَى الْمَلاَبِسِ؟

“Maka bagaimana dengan gambar yang terdapat pada pakaian?”

Lalu bagaimana pendapat kalian tentang gambar ini, jika gambar itu gambar seorang pemimpin kekafiran, atau seorang pemimpin kejahatan, atau seorang yang fasik, atau seorang kafir, atau walaupun mereka tidak ada.

Bagaimana pendapat kalian bila gambar ini terdapat pada pakaian kita? dan pakaian keluarga dan anak kita?

أيها المسلمون

Sungguh mengherankan!!

Bagaimana seorang muslim mati dalam keadaan seperti ini, sampai tidak bisa membedakan antara yang merugikan dan yang bermanfa’at, antara yang haram dan yang mubah?

Sungguh mengherankan!!

Bagaimana kita membiarkan hal ini semakin membesar, di zaman yang sedikit ini,

وَ نََحْنُ وَ لِلَّهِ الْحَمْدُ

“dan kita –segala puji bagi Alloh-“

Bersama kita Kitabulloh Ta’ala dan Sunnah Rosululloh Shalallahu ‘alaihi wa Sallam, dan bersama kita ada ‘ulama yang menfatwakan bagi kita, yang menjelaskan kepada kita hukum Alloh Ta’ala dan Rosul-Nya Shalallahu ‘alaihi wa Sallam.

Maka aku katakan,

أيها المسلمون

Sungguh yang wajib atas kita, memutus peredaran pakaian ini, hendaknya kita memutusnya dengan sebenar-benarnya, dan tidak membelinya satupun.

Karena jual-belinya itu adalah haram,

memakainya juga haram,

merasa ridha dengannya juga haram,

mencatat jual-belinya juga haram

Karena Alloh Ta’ala berfirman:

“dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Al Maaidah : 2).

Dan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ

“Sesungguhnya Alloh Ta’ala jika mengharamkan sesuatu juga mengharamkan harganya (jual-belinya),”[2]

أيها المسلمون

Sesungguhnya musuh-musuh Islam mendatangkan kepada kita hal-hal semacam ini, sungguh telah mendatangi kita dengan peperangan disegala penjuru, dan melempari kita dari segala arah, mereka taruh gambar-gambar ini pada pakaian, sehingga disebagian kain, ada gambar hewan yang besar dan ada gambar hewan yang kecil, terkadang dengan warna-warna, dan terkadang dengan menaruh potongan kain atau sablon bergambar binatang, dan dengan membuat perhiasan yang membentuk kupu-kupu, atau ikan, atau singa, atau ular, dan selain itu dari bentuk-bentuk binatang, atau dari gambar laki-laki, atau dari gambar perempuan, semua ini, sebagian kita memakainya, hingga ia memilih agar malaikat meninggalkan rumahnya, agar malaikat meninggalkannya.

Musuh-musuh kita telah berbuat banyak dalam hal ini atas kita, agar menjadi rendah perintah Alloh dan Rosul-Nya bagi kita, dan agar kita melupakan perintah Alloh dan agar kita melupakan perintah Rosul-Nya, dan agar kita ber-tasahul (bermudah-mudah) atas perintah Alloh dan Rosul-Nya,

Dan sungguh aku katakan, dan selalu aku ulang-ulang, bahwa memakai gambar-gambar ini, atau pakaian yang ada gambar-gambar (makhluk bernyawa)nya,

sesungguhnya adalah haram,

karena jual-belinya itu adalah haram,

memakainya juga haram,

merasa ridha dengannya juga haram,

mencatat jual-belinya juga haram

karena termasuk tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan, karena Alloh  berfirman,

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertaqwalah kamu kepada Alloh, Sesungguhnya Alloh Amat berat siksa-Nya. (Al Maa-idah : 2).

Dan sebagaimana tidak boleh bagi seorang muslim, memakai gambar atau apa yang bergambar, dia juga tidak boleh memakaikannya kepada bayi kecilnya, baik laki-laki atau perempuan, dan sungguh para ‘ulama Rahimahumullah- mengatakan, dan diantara mereka ‘ulama dari kalangan Hanabilah,

إِنَّهُ يَحْرُمُ اللِّبَاسُ صَبِيٍّ مَا يَحْرُمُ عَلَى الْبَالِغُ

“Diharamkan memakaikannya pada bayi sebagaimana diharamkan atas orang dewasa”

Dan pembebas ini semua, wahai kaum muslimin,

Bila sekarang ini ada pada manusia sesuatu dari pakaian-pakaian ini, atau berupa perhiasan, yang ada padanya gambar binatang, hendaknya dia memotong kepalanya, adapun jika terdapat pada kain, bila merupakan tempelan merekat, maka dengan mencabutnya atau mencabut kepalanya, dan bila berupa goresan-goresan dengan warna, beri dikepalanya warna yang menghapusnya,

Dan di dalam “Shahih Muslim” dari Abi al Hayyaj al Asadi Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Ali bin Abi Thalib RAdhiyallahu ‘Anhu berkata kepadanya,

أَلاَ أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Maukah engkau aku utus seperti dulu Rosululloh Shalallahu ‘alaihi wa Sallam mengutusku,”

أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ

“Jangan biarkan patung-patung melainkan engkau menghancurkannya,”

وَلاَ صُوْرَةً إِلاَّ طَمَسْتَهَا

“Jangan biarkan gambar melainkan engkau menghapusnya,”

وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَ سَوَّيْتَهُ

“Dan jangan biarkan kuburan yang ditinggikan melainkan engkau meratakannya,”

Ini bila dinisbatkan kepada apa yang kita beli dan apa yang kita miliki, adapun yang tidak kita beli, maka solusi dari hal itu, hendaklah kita memutus peredarannya dengan sebenar-benarnya, dan tidak kita beli serta kita ingatkan saudara-saudara kita dan shahabat-shahabat kita dari membelinya, sampai bila orang kafir yang mendatangkan barang-barang itu kepada kita mengetahuinya, atau orang-orang Islam yang belum tahu,

Bila mereka tahu bahwa kaum muslimin yang takut kepada Alloh dan bertaqwa kepada-Nya memboikotnya, mereka tidak akan mendatangkannya setelah itu, atau tidak mendatangkannya melainkan dengan jumlah yang sedikit, sampai urusannya berhenti,

نَسْأَلُ اللهَ أَن يَّكْفِيَنَا وَإِيَّاكُمْ شُرُوْرً خَلْقِهِ

“Kita memohon kepada Alloh agar mencukupkan kita dari kejahatan makhluk-Nya.”

Akan tetapi pakaian-pakaian ini telah memenuhi pasar-pasar kita, lalu bagaimana tindakan kita?

Maka jawaban akan hal itu, kita katakan, sebagaimana pakaian siap pakai telah memenuhi pasaran, dan -Segala puji milik Alloh– telah memenuhi pula dengan pakaian-pakaian belum siap pakai, mungkin seorang membeli yang diinginkannya, dari sepotong kain kemudian meyerahkannya ke tukang jahit, betapa banyak kita memiliki tukang jahit,

أيها المسلمون

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يُنْزِلْ دَاءً إِلاَّ وَقَدْ أَنْزَلَ مَعَهُ دَوَاءً

“Sesungguhnya Alloh عَزَّ وَجَلَّ tidaklah menurunkan penyakit melainkan diturunkan bersamanya juga penawarnya”[3]

Tetapi inti dari semua itu ada pada tekad yang jujur, niat yang jujur, kuatnya iman, dan pada keberanian melawan jiwa yang memerintahkan keburukan,

“Maka barang siapa yang jiwa mutma-innahnya (yang memerintah kebaikan) mengalahkan jiwa Ammarotubissu-nya (yang memerintah keburukan), sungguh benar-benar beruntung.

“Maka barang siapa yang jiwa Ammarotubissu-nya (yang memerintah keburukan) mengalahkan jiwa mutma-innahnya (yang memerintah kebaikan), sungguh benar-benar binasa”.

Dengarkanlah firman Alloh ,

Hai jiwa yang tenang. Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhoi-Nya. Maka masuklah ke dalam jama’ah hamba-hamba-Ku, masuklah ke dalam syurga-Ku. (Al Fajr : 27-30).

Apakah kalian ingin termasuk golongan yang diajak bicara seperti ini? Atau ingin termasuk golongan yang diajak bicara selain dengannya?

Tentu kalian tidak menginginkan melainkan ingin termasuk golongan yang diajak bicara dengan kata-kata ini,

Hai jiwa yang tenang. Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya. (Al Fajr : 27-28).

أيها المسلمون

Dan termasuk pakaian yang haram, yang khusus keharamannya bagi laki-laki yaitu berpakaian yang melebihi kedua mata kaki.

Baik celana, baju, atau misdah, atau selainnya, karena Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersbada,

مَا أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ مِنَ اْلإِ زَارِ فَفِي النَّارِ

“Apa-apa dari sarung yang lebih rendah dari kedua mata kaki maka tempatnya di neraka.” Diriwayatkan oleh al Imam al Bukhari dan selainnya.

Dan berkata Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhuma,

مَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي اْلإِزَارِ فَهُوَ فِي الْقَمِيصِ

“Rosululloh  tidak mengatakan sarung melainkan yang dimaksud adalah pakaian”[4]

Maka tidak halal bagi laki-laki menurunkan sedikit bajunya dibawah mata kaki, karena Nabi  mengancamnya dengan neraka, dan tidak ada ancaman neraka melainkan karena perbuatan haram, bahkan tidak ada ancaman neraka melainkan atas perbuatan dosa besar,

Dan berkata sebagian manusia, sesungguhnya yang dimaksud dengan hadits ini adalah orang yang menurunkan pakaiannya dengan “خيلاء” (kesombongan), dan khuyalaa’ adalah apabila seorang mengkhayalkan dirinya berada dikedudukan yang tinggi, merasa angkuh dan ujub,

Aku katakan : sebagian orang yang menyangka bahwa hadits ini tentang yang menurunkan pakaiannya karena khuyalaa’, karena Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,

مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barang siapa yang menjulurkan kainnya karena sombong Alloh tidak akan melihatnya pada hari qiyamat.”[5]

Maka si penyangka ini membawa kepada yang hukumnya mutlak itu, atas yang hukumnya terikat ini (khusus), akan tetapi ini tidaklah benar.

Pertama : Bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam memisahkan antara keduanya, di hadits yang diriwayatkan oleh al Imam Malik, al Imam Ahmad, al Imam Abu Dawud, al Imam an Nasaa-i dan al Imam Ibnu Majah, dengan sanad yang shahih, dari Abu Sa’id al Khudri Radhiyallahu ‘Anhu, katanya aku mendengar Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,

إِزْرَةُ الْمُؤْمِنِ إِلَى أَنْصَافِ سَاقَيْهِ لاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ مَا أَسْفَلَ مِنْ ذَلِكَ فَفِي النَّارِ مَا أَسْفَلَ مِنْ ذَلِكَ فَفِي النَّارِ لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا

pakaian seorang mukmin adalah sampai pertengahan betisnya, tidak mengapa berada diantara betisnya dan kedua mata kakinya, dan sarung yang lebih rendah dari kedua mata kaki, maka tempatnya di neraka, dan sarung yang lebih rendah dari kedua mata kaki, maka tempatnya di neraka, dan pada hari qiyamat Alloh tidak akan melihat orang yang menjulurkan pakaiannya karena sombong.”[6]

Pada hadits ini Rosululloh Shalallahu ‘alaihi wa Sallam membagi pakaian kedalam 4 macam,

1. Sampai pertengahan betis dan ini sarungnya seorang mukmin.

2. Boleh : yang diantara pertengahan betis dengan kedua mata kaki, dan ini termasuk amalan para shahabat Radhiyallahu ‘Anhum. sebagaimana Abu Bakr Radhiyallahu ‘Anhu berkata,

إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ إِزَارِي يَسْتَرْخِي إِلاَّ أَنْ أَتَعَاهَدَ

Salah satu ujung sarungku tergerai sehingga senantiasa ku jaga.” (HR. Bukhari dan selainnya).

Ini menujukkan bahwa sarung Abu Bakr Radhiyallahu ‘Anhu dibawah tengah betis, yakni turun dari itu, kalau sekiranya tidak seperti itu, kalau sampai menyentuh tanah tentu akan terbuka auratnya, dan ini hal yang mustahil.

3. Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,

وَمَا كَانَ أَسْفَلَ مِنْ ذَلِكَ أَيِّ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ

Adapun yang lebih rendah dari itu, yakni dari kedua mata kaki maka tempatnya di neraka.”

4. Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,

لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا

Dan pada hari qiyamat Alloh tidak akan melihat orang yang menjulurkan pakaiannya karena sombong.”

Maka Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam membedakan antara 2 bagian ini, membedakan antara keduanya dengan 2 ancaman.

Adapun yang kedua : Ancaman pada 2 hadits ini berbeda dan sebabnya juga berbeda, ancaman bagi yang menjulurkan sarungnya dengan khuyalaa’ maka Alloh tidak akan melihat padanya, dan ancaman bagi orang yang menjulurkan sarungnya melebihi kedua mata kaki, hanya saja dengan turun ke neraka.

Dan siksaan ini merupakan juz’iyyah dari siksaan yang pertama, yakni Alloh tidak akan melihat padanya, dan ini lebih besar dari siksa bagian tubuhnya dengan neraka.

Adapun sebabnya berbeda juga, yang kesatu menurunkannya dibawah mata kaki dan yang kedua menjulurkannya dengan khuyalaa’ dan ini lebih besar oleh karena itu siksanya lebih besar,

Berkata ‘Ulama ushul Fiqh,

إِنَّهُ إِذَا اخْتَلََفَ السَّبَبَ وَالْحُكْمٌ فِي الدَّلِيْلَيْن لَمْ يُحْمَلْ أَحَدُهُمَا عَلَى اْلأَخَرِ

“Jika berbeda sebab dan hukum pada 2 dalil, yang satu tidak dibawa kepada pengertian yang lainnya.”

Dan atas ini tidak halal atas laki-laki menurunkan pakaiannya sedikit dibawah mata kaki, baik berupa celana, baju, atau misdah atau yang selainnya, jika dia lakukan maka balasannya bagian yang turun tersebut di adzab dengan neraka, dan tidak halal sedikitpun menjulurkannya dengan khuyalaa’, jika dia melakukannya juga, maka balasannya Alloh tidak akan melihatnya pada hari qiyamat.

Juga dalam “Shahih Muslim” dari Abu Dzar Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,

ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمْ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“3 golongan yang tidak diajak bicara oleh Alloh pada hari qiyamat,

وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ

Dan Alloh tidak melihat kepada mereka,

وَلاَ يُزَكِّيهِمْ

Dan Alloh tidak mensucikan mereka,

وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Dan bagi mereka adzab yang pedih

قَالَ فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلاَثَ مِرَارًا

Rosululloh Shalallahu ‘alaihi wa Sallam mengulangnya sebanyak 3 kali, (karena amat besar urusannya, dan agar berhati-hati orang yang mendengarnya),

قَالَ أَبُو ذَرٍّ خَابُوا وَخَسِرُوا مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟

Maka Abu Dzar Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “sungguh celaka, siapa mereka ya Rosululloh?”,

قَالَ الْمُسْبِلُ

Beliau menjawab, “al Musbil” (yakni orang yang menjulurkan kainnya hingga lebih rendah dari kedua mata kaki),

وَالْمَنَّانُ

“al Mannan” (yakni orang yang suka mengungkit-ungkit pemberian),

وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ

dan orang yang menawarkan barang dagangannya dengan sumpah palsu”.

“Seorang pemuda Anshori masuk menemui ‘Umar bin al Khaththab Radhiyallahu ‘Anhu, memujinya dihadapan manusia pada hari ketika beliau Radhiyallahu ‘Anhu ditusuk, ketika pemuda itu berpaling, tiba-tiba sarungnya menyentuh tanah, kemudian ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhu berkata,

رُدُّوا عَلَيَّ الْغُلاَمَ

“Panggil kembali pemuda itu”

“Kemudian ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhu berkata,

يَا ابْنَ أَخِي ارْفَعْ ثَوْبَكَ فَإِنَّهُ أَبْقَى لِثَوْبِكَ وَأَتْقَى لِرَبِّكَ

wahai anak saudaraku angkat sarungmu, karena itu sesungguhnya membuat pakaian lebih awet, dan lebih bertaqwa kepada Rabbmu“.[7]

Sungguh baik apa yang dilakukan Amirul Mukminin ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhu, disini beliau menyebutkan 2 faedah agung dalam mengangkat pakaian,

Pertama :

awetnya pakaian karena bagian bawahnya tidak menyentuh tanah.

Kedua :

bertaqwa kepada Alloh Ta’ala, dan pakaian taqwa itu lebih baik.

Orang dengan anggapannya terkadang berkata,

“saya tidak perduli kalau bagian bawah pakaianku menyentuh tanah”.

Maka jawabannya kita katakan,

“bila kamu tidak perduli hal itu, apakah juga tidak perduli, jika kamu menyepelekan taqwa kepada Alloh?” yang kamu gunakan nikmat-Nya untuk memaksiati-Nya, maka nikmat akan berubah menjadi siksa dan kesenangan akan menjadi kepedihan”.

أيها المسلمون

Bertaqwalah kepada Alloh Ta’ala, dan gunakan nikmatnya untuk menta’ati-Nya, jaga hukum/peraturan-Nya, tegakkan kewajiban-kewajiban-Nya, dan hendaknya beribadah kepada-Nya dengan sebenar-benar peribadahan,

Dan ketahuilah!

Bahwa kalian kelak akan menemui-Nya, dan berilah khabar gembira kepada kaum mukminin,

أَقُوْلُ قَوْلِى هَذَا وَاسْتَغْفِرًا لِي وَلَكُمْ وَلِكَافَةَ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنَبٍ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمََ

“Demikian apa yang aku katakan, dan aku mohon ampunan untukku dan untuk kalian serta seluruh kaum muslimin dari dosa-dosa dan minta ampunlah kepada-Nya, sesungguhnya Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” 

Khutbah ke-2

الحمد لله حمدا كثيرا طيبا مباركا فيه وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، شهادة نرجو بها السعادة يوم نلافيه وأشهد أن محمداً عبده ورسوله صلى الله عليه وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان وسلم تسليما

أما بعد أيها الإخوة الكرام :

Apa yang tertulis pada pakaian-pakaian jadi yang sampai kepada kita dari negeri-negeri kafir, merupakan ungkapan-ungkapan yang amat buruk, yang aku tidak sanggup merangkumnya diatas mimbar ini, terkadang pula ditulis dengan huruf-huruf latin, agar orang tertipu dengannya sampai tidak difahami kebanyakan manusia,

Yang wajib atas kita adalah memboikot pakaian-pakaian ini dan menjauhinya, karena apa yang dibawa oleh ungkapan-ungkapan buruk ini berupa perusakan akhlaq, terkadang juga membawa masalah yang berkaitan dengan ‘aqidah, terkadang pula ada padanya pujian untuk agama nasrani, -Semoga Alloh membinasakan mereka-, bagaimana mereka bisa mengelak.

Adapun kaum muslimin, -Segala puji milik Alloh– dalam keadaan bangkit, mereka memiliki pemuda-pemuda yang tergugah untuk masalah-masalah yang seperti ini, mereka mengetahuinya dan mereka mengetahui pula makar orang-orang kafir, -Semoga Alloh menjadikan makar mereka sebagai bumerang atas mereka, mencerai-beraikan persekutuan diantara mereka, dan memecah-belah persatuan mereka-,

أللهم إنا نسألك بحولك وقوتك يا رب العالمين ، أن تفرق جموع الكفار وأن تثتت شملهم ، وأن تقضيهم وأن تلحقهم العار ، وأن تجعل الدولة عليهم يا رب العالمين ، اللهم انصر المسلمين عليهم في كل مكان ، اللهم هيء لدينك من ينصره من المسلمين ، اللهم أذل أعداء المسلمين ، اللهم اجعل كيدهم في نحورهم ، اللهم إنهم يكيدون كيدا ، فنسألك اللهم أن تكيد كيدا أعظم من كيدهم ، وأن تدمرهم وأن تجعل بأسهم يا رب العالمين ، اللهم انزل في بلادهم القلاقل والخوف والجوع والعري ، حتى يلجأوا إلى الله عز وجل ، حتى يعرفون أنهم لن تدوم لهم دنياهم ، آمنين مطرفين يا رب العالمين ، اللهم إنا نجعلك في نحورهم ونعوذبك من شرورهم ، اللهم طهر بلادنا منهم ومن كيدهم ، ومن نفرهم يا رب العالمين ،

“Ya Alloh kami mohon kepada-Mu, dengan daya dan kekuatan-Mu, wahai Rabb semesta alam, agar Engkau pecah belah persatuan orang-orang kafir dan Engkau cerai-beraikan persekutuan mereka, dan Engkau matikan mereka dan Engkau timpakan atas mereka rasa gentar, dan Engkau tegakkan daulah atas mereka wahai Robb semesta alam, ya Alloh berilah pertolongan kepada kaum muslimin di setiap tempat, ya Alloh persiapkanlah para penolong agama-Mu dari kalangan kaum muslimin, ya Alloh hinakanlah musuh-musuh kaum muslimin, ya Alloh jadikanlah tipu daya mereka bumerang atas mereka, ya Alloh sesungguhnya mereka sedang membuat tipu daya, maka kami mohon kepada-Mu agar Engkau membuat tipu daya lebih besar dari tipu daya mereka, dan Engkau binasakan mereka dan Engkau jadikan malapetaka sesama mereka wahai Robb semesta alam, ya Alloh turunkanlah di negeri-negeri mereka bencana dan rasa takut, rasa lapar dan rasa gentar, hingga mereka berpulang kepada Alloh Ta’ala, sampai mereka sadar bahwa dunia mereka tidak akan mengekalkan mereka, dalam keadaan beriman dan mengambil pelajaran wahai Robb semesta alam, ya Alloh, kami pasrahkan kepada-Mu leher-leher mereka dan kami berlindung kepada-Mu dari keburukan-keburukan mereka, ya Alloh sucikanlah negeri kami dari mereka dan dari tipu daya mereka, dan dari kumpulan mereka ya Robb semesta alam,

واعلموا أيها المسلمون ، إن خير الحديث كتاب الله  وخير الهدى هدى محمد  وشر الأمور محدثاتها وكل محدثات بدعة وكل بدعة ضلالة .

“Dan ketahuilah wahai kaum muslimin, sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabulloh  dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa Sallam dan seburuk-buruk perkara adalah yang diada-adakan, dan setiap yang diada-adakan adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah kesesatan.”

فعليكم أيها المسلمون بالجماعة ، والجماعة هي الإجتماع على الحق ، عليكم بالإجتماع على الحق ، كونوا عباد الله أنصارا في دين الله ، كونو إخواة في دين الله ، لا يغتب بعدكم بعضا ، ولا ينم بعضكم إلى بعض ، كونوا إخوة متحافين في الله متآخين فيه ، ترجون بهذه المحبة والأخوة فضل الله عز وجل ، ترجون بذلك إنتصركم على أعدائكم ، فإن الله يقول في كتابه :

Dan ta’atlah kepada Alloh dan Rosul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Alloh beserta orang-orang yang sabar. (Al Anfaal : 46).

عليكم بالجماعة ، فإن يدى الله على الجماعة ، ومن شد شد في النار .

“berpeganglah kalian kepada al jama’ah, karena sesungguhnya tangan Alloh diatas al Jama’ah, dan barang siapa yang sendiri (berpisah dari al Jama’ah) maka tempatnya di neraka”.

“Dan ketahuilah! bahwa Alloh memerintahkan kalian dengan perintah yang Dia memulainya dengan diri-Nya sendiri,

Berfirman Dzat yang semulia-mulia pembicara lagi Maha Mengetahui,

Sesungguhnya Alloh dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya. (Al Ahzab : 56).

Semoga Alloh menjadikan kita orang-orang yang mendengar dan ta’at,

اللهم صلى وسلم على عبدك ورسولك محمد

Ya Alloh berikanlah shalawat dan salam kepada hamba dan utusan-Mu Muhammad,

اللهم ارزقنا محبتَهُ واتباعَهُ ظاهرا وباطنا ، اللهم توفنا على ملتِهِ ، اللهم احشرنا في زمرتِهِ ، اللهم أسفنا من حوضِهِ ، اللهم أدخِلْنا في شفاعتِهِ ، اللهم اجمعْنَابِهِ في جنةِ النَّعِيْمِ مع الذين أنعمت عليهم من النبيين والصدقين والشهداءِ والصالحين ، اللهم لا تَحُلْ بيننا وبين ذالك بسُوْءِ أفعالِنَا وتجاوزُ عَنَّا واغفرلنا وارحمنا يا ذا الجلال والإكرام , يا غفور رحيم ، اللهم ارْضُ عَنَّا خلفاءَهُ الراشدينَ وعن زوجاتِهِ أمهاتِ المؤمنين وعن الصحابةِ أجمعين وعن التابعين لهم بإحسانِ إلى يوم الدين ، اللهم ارض عنا مَعَهُمْ وأصلح أحوالنا كما أصلحْتَ أحوالهم يا رب العالمين ، اللهم انصر المسلمين الذين يجاهدون في سبيلك في كل مكان ، اللهم كن معهم ولا تكن عليهم ، اللهم اَعِزَّهُمْ بدينكَ واَعِزَّ دينك بهم يا رب العالمين ، اللهم أَتْمِمْ لإخْوَانِنَا في أفغانستان ، اللهم أَتْمِمْ النَّصْرَ وأَلَفَ بَيْنَ قلوبِهِمْ واجْمَعْ كلمتَهُمْ على الحقِّ واَعِذْهُمْ من أَعدائِهِمْ يا رب العالمين ، اللهم ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخيرة حسنة وقنا عذاب النار

Ya Alloh, karuniakanlah kami kecintaan kepadanya dan mengikutinya lahir dan bathin, ya Alloh wafatkanlah kami diatas agamanya, ya Alloh gabungkanlah kami bersama kelompoknya, ya Alloh beri kami minum dari air telaganya (haudh), ya Alloh masukanlah kami kedalam syafa’atnya, ya Alloh kumpulkanlah kami bersamanya di surga na’im, bersama orang-orang yang engkau beri nikmat, dari para Nabi, Shidiqqin, Syuhada, dan orang-orang Sholih. Jangan Engkau halangi kami dari itu semua karena buruknya amalan kami. Bermurah hatilah kepada Kami dan ampunilah dosa Kami, Wahai Dzat yang memiliki keagungan dan kemulian, Wahai Dzat Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Ya Alloh, ridhoilah para penggantinya yang terbimbing dari Khulafa Ar-Rasyidin, dan Isteri-isteri Beliau, Para Ibu Kaum Mu’minin dan Para Shahabat seluruhnya, dan yang mengikuti mereka dengan baik hingga datangnya hari pembalasan. Ya Alloh, ridhoilah Kami bersama Mereka dan perbaiki keadaan Kami, sebagaimana Engkau telah memperbaiki keadaan mereka Ya Robbul ‘Alamin. Ya Alloh, tolonglah kaum muslimin yang berjuang di jalan-Mu diseluruh tempat. Ya Alloh bersamalah dengan mereka dan jangan murka atas mereka. Ya Alloh, muliakanlah mereka dengan Agama-Mu dan muliakanlah Agama-Mu dengan mereka Wahai Robb Semesta Alam. Ya Alloh sempurnakan untuk saudara-saudara Kami di Afghanistan. Ya Alloh, sempurnakanlah untuk mereka pertolongan-Mu dan persatukanlah hati-hati mereka dan kumpulkanlah kalimat mereka diatas Al-Haq (kebenaran) dan lindungilah mereka dari musuh-musuh mereka Wahai Robb Semesta Alam. Ya Alloh, berikanlah kami kebaikan di dunia, dan berikanklah kami kebaikan di akhirat dan selamatkan kami dari azab neraka.

يا عباد الله!

Wahai hamba-hamba Alloh!

Sesungguhnya Alloh menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Alloh melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. Dan tepatilah Perjanjian dengan Alloh apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Alloh sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Alloh mengetahui apa yang kamu perbuat. (an Nahl : 90-91)

وَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمِ الْجَلِيْلِ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُواهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدُكُمْ وَلَذِكْرُ اللهُ أَكْبَرُ وَ اللهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ

Ingatlah Alloh Yang Maha Agung, niscaya Ia akan mengingatmu, dan bersyukurlah atas nikmat-nikmat-Nya niscaya Dia akan menambahi untuk kalian. Sesungguhnya mengingat Alloh itu besar dan Alloh Mengetahui apa yang kalian perbuat.” 


[1] Shahih : diriwayatkan oleh al Imam Malik dalam “Al Muwaththa'” 6/57 (1525), Ahmad “Al Musnad” 35/54 (24896), al Bukhari “Ash Shahih” 7/293 (1963) 16/176 (4783) 18/335/342 (5500/5504), Muslim “Ash Shahih” 11/21 (3941), Al Baihaqi “As Sunan Al Kubra” 7/367, dan selainnya, dalam Maktabah asy Syamilah.

[2] Shahih : dikeluarkan oleh al Imam ad Daruquthni dalam “as Sunan” 7/100 (2852), juga al Imam Ibnu Hibban dalam “ash Shahih” 20/405 (5028), dan dishahihkan oleh asy Syaikh al Albani dalam “Ghoyatul Marom” 1/192 (318).

[3] Shahih : dikeluarkan oleh al Imam Ahmad dalam “al Musnad” 9/81 (4046). Dishahihkan oleh asy Syaikh al Albani dalam “Shahihul Jami” (1809).

[4] Shahih : dikeluarkan oleh al Imam Ahmad dalam “as Musnad” 12/162/479 (5625/5942), al Imam Abu Dawud dalam “as Sunan” 11/133 (3572) berkata asy Syaikh al Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud 9/95 (4095): “isnadnya shahih”, dihasankan oleh asy Syaikh al Albani dalam Shahih “Targhiib wa at Tarhiib” (2030).

[5] Shahih : dikeluarkan oleh al Bukhari dalam “ash Shahih” 11/500 (3392). Dan selainnya.

Dan juga sebagai tambahan, bahwasanya isbal adalah bagian dari khuyaala’, karena Nabi  bersabda,

وَإِيَّاكَ وَإِسْبَالَ اْلإِزَارِ فَإِنَّهَا مِنْ الْمَخِيلَةِ وَإِنَّ اللَّهَ لاَ يُحِبُّ الْمَخِيلَةَ

“Berhati-hatilah kalian terhadap isbalnya sarung/pakaian karena sesungguhnya isbal termasuk kesombongan dan sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang sombong”. Dikeluarkan oleh Ahmad 33/420 (16021) 47/177 (22121), Abu Dawud 11/121 (3562), di Shohihkan oleh asy Syaikh al Albani dalam “ash Shohihah” (1109), dalam “al Misykah” (1918),

[6] Shahih : dishahihkan oleh asy Syaikh al Albani dalam “al Misykah” (4331), Shahihul Jami’ (919, 920 & 921), Shahih Targhiib wa at Tarhiib (2031).

[7] Shahih : dikeluarkan oleh al Imam al Bukhari dalam “ash Shahih” 12/35 (3424).

Tinggalkan komentar